Kamis, 16 November 2017

Tugas Dan Peran KPK Dalam Pandangan Hukum Memerangi Korupsi

Maaf sebelumnya jika artikel ini tidak sejalan dengan judul blog, tapi saya merasa hal ini penting menambah wawasan penulis dan pembaca dalam mengetahui peran dan tugas kpk demi mendukung kehidupan sejahtera rakyat agar indonesia terhindar dari korupsi.

1.        Sekilas KPK
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang PencegahanPenindakanInformasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

2.        Undang - Undang Pendukung

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:

Sejumlah peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain :


3.        Fungsi dan Tugas

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

1.    Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.    Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.    Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

1.    Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.    Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.    Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.    Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

4.        Argumen peran KPK mengenai korupsi di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan kasus korupsi tertinggi didunia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan politik di Republik tercinta ini dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan suap atau korupsi. Banyaknya kasus korupsi yang akhir-akhir ini tidak hanya melibatkan nama pejabat yang masih aktif bahkan para mantan pejabat telah melukai hati rakyat Indonesia. Mereka kecewa bukan hanya dengan mental para pejabat negara namun juga kecewa atas buruknya sistem pengawasan dan pelaksanaan operasional sebuah negara. Apalagi dengan adanya wacana mengenai pengampunan atas para koruptor sehingga para koruptor bisa bebas kembali setelah menikmati hasil dari korupsi tersebut.
Menurut saya pribadi, diperlukan sebuah hukuman berat bagi para koruptor sehingga bisa membuat jera para koruptor dan membuat pejabat yang lain menjadi berfikir kembali untuk melakukan korupsi ataupun penyuapan. Karena sekarang hukum yang berlaku di Indonesia ini seolah-olah melindungi para koruptor dari jerat hukum. Apalagi dengan buruknya sistem pemerintahan Indonesia bila dilihat dari kurang maksimalnya tugas dari pihak KPK dalam mengatasi masalah korupsi yang telah membuat masyarakat sudah tidak mau menaruh harapan lagi pada sebuah sistem pemerintahan dan pengawasannya. dan jika dilihat dari sudut pandang agamapun, korupsi jelas dianggap sebagai cara yang tidak baik dalam mengais rezeki karena telah mengambil apa yang sebenarnya menjadi hak orang lain. Korupsi yg terjadi di Indonesia ini juga tidak hanya melibatkan satu orang atau satu pihak saja, melainkan banyak pihak yg turut serta dalam membantu proses korupsi tersebut. KPK selaku pengawas dan pemberantas korupsi harus bisa lebih meningkatkan pengawasannya terhadap oknum yg ingin melakukan korupsi. Dengan adanya kinerja yg baik dari pihak pengawas korupsi, kasus korupsi di Indonesia ini minimal bias lebih berkurang dan membuat para koruptor jera. Dan bagi para penegak hukum di harapkan untuk tidak memandang bulu dan berpihak pada tersangka korupsi manapun demi mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar