1.
Sekilas KPK
Dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan
berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
KPK
dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari
lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran
KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai
stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada
sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Adapun
tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan
melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK
bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan
berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK
dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua
merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima
pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur
pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam
pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Pimpinan
KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data,
serta Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang
deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang
dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan
mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan
masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah
yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang
direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
2.
Undang - Undang Pendukung
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan KPK antara lain:
Sejumlah
peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain :
3.
Fungsi dan Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.
Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
4. Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
4.
Argumen peran KPK mengenai korupsi di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan kasus korupsi tertinggi
didunia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan politik di Republik tercinta
ini dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan suap atau korupsi. Banyaknya
kasus korupsi yang akhir-akhir ini tidak hanya melibatkan nama pejabat yang
masih aktif bahkan para mantan pejabat telah melukai hati rakyat Indonesia.
Mereka kecewa bukan hanya dengan mental para pejabat negara namun juga kecewa
atas buruknya sistem pengawasan dan pelaksanaan operasional sebuah negara.
Apalagi dengan adanya wacana mengenai pengampunan atas para koruptor sehingga
para koruptor bisa bebas kembali setelah menikmati hasil dari korupsi tersebut.
Menurut saya pribadi, diperlukan sebuah hukuman berat bagi para koruptor
sehingga bisa membuat jera para koruptor dan membuat pejabat yang lain menjadi
berfikir kembali untuk melakukan korupsi ataupun penyuapan. Karena sekarang
hukum yang berlaku di Indonesia ini seolah-olah melindungi para koruptor dari
jerat hukum. Apalagi dengan buruknya sistem pemerintahan Indonesia bila dilihat
dari kurang maksimalnya tugas dari pihak KPK dalam mengatasi masalah korupsi
yang telah membuat masyarakat sudah tidak mau menaruh harapan lagi pada sebuah
sistem pemerintahan dan pengawasannya. dan jika dilihat dari sudut pandang
agamapun, korupsi jelas dianggap sebagai cara yang tidak baik dalam mengais
rezeki karena telah mengambil apa yang sebenarnya menjadi hak orang lain.
Korupsi yg terjadi di Indonesia ini juga tidak hanya melibatkan satu orang atau
satu pihak saja, melainkan banyak pihak yg turut serta dalam membantu proses
korupsi tersebut. KPK selaku pengawas dan pemberantas korupsi harus bisa lebih
meningkatkan pengawasannya terhadap oknum yg ingin melakukan korupsi. Dengan
adanya kinerja yg baik dari pihak pengawas korupsi, kasus korupsi di Indonesia
ini minimal bias lebih berkurang dan membuat para koruptor jera. Dan bagi para
penegak hukum di harapkan untuk tidak memandang bulu dan berpihak pada
tersangka korupsi manapun demi mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar